Hak
dan Kewajiban Warga Negara. Pada pembahasan
tentang Hak Asasi Manusia kita telah melihat sedikit mengenai hak
asasi manusia dan pandangan manusia terhadapnya. Kini kita akan melihat
bagaimana hak dan kewajiban warga negara dalam hubungannya dengan hak asasi
manusia
Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah kekuasaan seseorang untuk
melakukan sesuatu yang telah di tentukan oleh undang-undang. Misalnya hak
mendapatkan pendidikan dasar,hak mendapatkan rasa aman.
Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang
harus dikerjakan. Misalnya,wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib
membayar pajak.
Orang yang mendiami wilayah suatu Negara,bias
jadi warga Negara tersebut atau warga Negara asing. Di Indonesia
misalnya,penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia bias warga Negara Indonesia
atau Negara asing yang memiliki kepentingan di Indonesia. Namun mereka bukanlah
warga Negara Indonesia. Jadi,tidak semua orang yang tinggal di wilayah suatu Negara
adalah warga Negara tersebut. Tentu saja warga Negara Indonesia dan warga
Negara asing memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.
Hak dan Kewajiban
Warga Negara | Hak Asasi Manusia
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan
atau dilaksanakan,jika tidak dilaksanakan dapat mendatangkan sanksi bagi yang
melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu,namun
kekuasaaan tersebut harus dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus
dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain.
Jadi pelaksanaan kewajiban dan hak haruslah seimbang.
Antara hak dan kewajiban haruslah berjalan dengan
seimbang. Artinya kita tidak boleh terus menuntut hak tampa memenuhi kewajiban.
Sebaliknya,Negara juga tidak boleh berlaku sewenagn-wenang dengan menuntut
warga Negara menjalankan kewajibannya tampa memenuhi hak-hak mereka.
“Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan
yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan
Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi
semacam ini“.
Pada hakekatnya hukum merupakan penceminan dari jiwa dan pikiran rakyat (volkgeist). Konstitusi dasar Negara kita, secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats). Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (fundamental rights). Namun situasi dan kondisi Negara kita hari ini, justru semakin menjauhkan masyarakat, terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum (justice of law). Masyarakat miskin, marginal, terpinggirkan dan yang sengaja dipinggirkan, belum mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan.
Pada hakekatnya hukum merupakan penceminan dari jiwa dan pikiran rakyat (volkgeist). Konstitusi dasar Negara kita, secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats). Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (fundamental rights). Namun situasi dan kondisi Negara kita hari ini, justru semakin menjauhkan masyarakat, terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum (justice of law). Masyarakat miskin, marginal, terpinggirkan dan yang sengaja dipinggirkan, belum mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan.
Berikut ini adalah beberapa contoh
hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara
manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial
yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Sebuah
Tinjauan Yuridis Terhadap Bantuan Hukum
Bantuan hukum merupakan salah satu hak dasar warga Negara. Hanya yang menjadi permasalahan utama disini adalah, apakah bantuan hokum ini dapat diperoleh dengan mudah (acces to abiality) oleh masyarakat atau tidak, termasuk pada aspek jaminan ekonomisnya. Satu contoh sederhana dapat kita lihat dalam penggunaan jasa advokat sebagai tenaga bantuan hokum formal (legal aid), yang diakui dalam system hokum kita. Begitu banyak mmasyarakat yang enggan menggunakan jasa advokat ini karena dianggap terlalu mahal. Ibarat system pendidikan yang kian mahal hari ini, sehingga akses masyarakat semakin terbatas, demikian pulalah yang terjadi dalam system hokum kita hari ini. Bantuan hokum yang seharusnya menjadi hak dasar warga Negara, justru terasa jauh dari apa yang diamanahkan oleh konstitusi dasar Negara kita
Bantuan hukum merupakan salah satu hak dasar warga Negara. Hanya yang menjadi permasalahan utama disini adalah, apakah bantuan hokum ini dapat diperoleh dengan mudah (acces to abiality) oleh masyarakat atau tidak, termasuk pada aspek jaminan ekonomisnya. Satu contoh sederhana dapat kita lihat dalam penggunaan jasa advokat sebagai tenaga bantuan hokum formal (legal aid), yang diakui dalam system hokum kita. Begitu banyak mmasyarakat yang enggan menggunakan jasa advokat ini karena dianggap terlalu mahal. Ibarat system pendidikan yang kian mahal hari ini, sehingga akses masyarakat semakin terbatas, demikian pulalah yang terjadi dalam system hokum kita hari ini. Bantuan hokum yang seharusnya menjadi hak dasar warga Negara, justru terasa jauh dari apa yang diamanahkan oleh konstitusi dasar Negara kita
A.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai
- Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan
musuh
- Setiap warga negara memiliki
hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban
: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Hak
dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".
B.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan
negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
- Wajib
mematuhi HAM setiap warga Negara.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Terhadap Pemerintah
Dalam hubungan antara warga Negara
dan pemerinta sebenarnya hak dna kewajiban,pemerintah dipilih warga Negara
,atau setidaknya memperoleh dukungan dari warha Negara melalui wakil-wakilnya.
Karena itu,pemerintah berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan seluruh warga
Negara.
Selain itu,pemerintah berkewajiban
pula mengakui dan melindungi hak-hak warga Negara. Pengakuan dan perlundunga
terhadap warga Negara dicantumkan dalam undang-undang dasar.
Warga Negara memiki berbagai
hak,antar lain hak untuk mendapatkan pendidikan,memperoleh pelayanan
kesehatan,mendapat perlindungan dari rasa takut.atau ikut serta dalam kegiatan
politik.
Sebaliknya,warga Negara juga
memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut antara lain mematuhi
hukum,menjaga persatuan,dan menjaga ketertiban.
1. Motivasi Dalam Pembelaan Negara
Usaha pembelaan Negara bertumpu pada
kesadaran setiap warga Negara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian
perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk
ikut serta dalam pembelaan Negara. Proses motivasi untuk membela Negara akan
berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan Negara dan
bangsanya. Disamping itu setiap warga Negara hendaknya juga memahami
kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan Negara
Indonesia.
2. Undang-Undang Yang Berbicara
Mengenai Hak Dan Kewajiban
UU.BAB X PASAL 27 1,2,3
- Segala warga Negara bersamaan kededukannya di dalam
hukum dan pemerintahhan wajib menjungjung hokum dan pemerintahan itu tampa
pengecualian
- Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan Negara
UU.BAB XA**
PASAL 28 A-J
PASAL 28A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28B
- Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh,dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
PASAL 28C
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnnya, berhak mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi menigkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat,bangsa,dan negaranya.
PASAL 28D
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jasmani,
perlindungan dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hokum
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
- Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
PASAL 28E
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan
menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan hati nuraninya
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
PASAL 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari ,memperoleh
,memiliki,menyimpan,mengolah,dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang terseedia
PASAL 28G
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari Negara lain
PASAL 28H
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dam mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan
- Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan peradilan
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinnya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat
- Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh di ambil secara sewenang-wenang oleh siapapun.
PASAL 28I
- Hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan
pikiran dan hak hati nurani,hak beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak
untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum,dan hak untuk tidak
dituntut atas dasr hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
- Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
- Identitas budaya dan hak masyarakat tradisonal
dihormati selaras dengan perkembangan zaman an peradaban.
- Perlindungan,pemajuan,penegakan,dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab Negara,terutama pemerintah.
- Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip Negara hukum yang demokratis,maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin,di atur dan di tuangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
PASAL 28J
- Setiap orang berhak menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
- Dalam menjalankan hak dan pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama
,keagamaan,dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
PASAL 30A
- Tiap-tiap warga Negara behak dan wajib iku serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara
PASAL 31 A,B
- Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan
- Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasr dan
pemerintah wajib membiayainya.
PASAL 34
- Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara
olek Negara
- Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan
- Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
Hak Asasi Manusia
Di dunia internasional maupun bangsa
Indonesia sangat menjunjung Hak-hak asasi manusia. Namum ada perbedaan antara
Hak Asasi Manusia yang di anut PBB dan bangsa Indonesia. Perbedaan ini
terletak pada kewajiban. Dalam HAM PBB hanya dituliskan hak-hak setiap
orang,tetapi di Indonesia dijelaskan bagaimana hak itu harus dijalankan
selaras dengan kewajiban.
Di Indonesia lembaga yang bertugas
memantau pelanggaran Ham adalah KOMNAS HAM
KOMNAS HAM
UU No 39 tahun 1999 tentang HAM
disahkan pada tanggal 23 september 1999 dan mulai dilaksanakan pada tahun
1999 pada masa pemerintahan Bj.Habibi. undang-undang ini juga memerintahkan
pendirian KOMNAS HAM.
Berikut adalah tujuan dari KOMNAS HAM:
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan
HAM sesuai dengan pancasila,UUD 1945 dan piagam PBB
- Meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM dan
kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Komnas HAM adalah lembaga
mandiri,kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi
melaksanakan pengkajian,penelitian,penyuluhan,pemantauan dan mediasi HAM.
Fungsi Lembaga KOMNAS HAM
1. Pengkajian dan Penelitian, dengan
tugas dan wewenang:
- Pengkajian dan penelitian instrument HAM internasional
- Pengkajian dan penelitian per undang-undangan
- Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian
- Studi kepustakaan,lapangan,dan perbandingan
- Pembahasan perlindungan,penegakan dan pemajuan HAM
- Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain
2. Penyuluhan, dengan tugas dan
kewenanagan
- Penyebar luasan wawasan mengenai HAM
- Peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui
lembaga pendidikan serta kalangan lainnya
- Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan
penyuluhan
3. Pemantauan,dengan tugas dan
wewenang
- Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan
- Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang
diduga sebagai pelanggaran HAM
- Pemanggilan kepada pengadu,korban,serta pihak yang
diadukan
- Pemanggilan saksi dan pengambilan bukti
- Peninjauan di tempat
- Pemanggilan pihak terkait untuk memberikan keterangan
tertulis atau menyarahkan dokumen yang diperlukan
- Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua
pengadilan terhadap suatu perkara dalam proses pengadilan yang terdapat
pelanggaran
4. Mediasi, dengan tugas dan
wewenang
- Perdamaian kedua belah pihak
- Konsultasi,negosiasi,mediasi,konsialisasi,dan penilaian
ahli
- Pemberian saran kepada para pihak
- Penyampaian rekomendasin atas suatu kasus pelanggaran
HAM kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti
- Penyampaian rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM
kepada DPR untuk ditindak dilanjuti
PENANGANAN PELANGGARAN HAM BERAT
1. Penyelidikan
- Dilakukan oleh komnas HAM
- Dapat membentuk tim Ad Hoc atas anggota komnas
- Pada saat memulai penyelidikan,memberitahukan kepada
penyidik
- Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup,menyerahkan
kesimpulan kepada penyidik
2. Penuntutan
- Dilakukan oleh jaksa agung
- Dapat mengangkat penuntut ad hoc
- Harus dilaksanakan paling lambat 70 hari sejak hasil
penyidikan di terima
- Komnas HAM dapat meminta keterangan secara tertulis
dari jaksa agung mengenai perkembangan penyidikan dan penyelidikan.
3. Faktor-faktor yang mempengaruhi
penyalagunaan hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
Faktor-faktor yang mempengaruhi
penyalagunaan hak dan kewajiban warga Negara Indonesia:
- Kurangnya pengetahuan lebih mendalam mengenai apa itu
hak dan apa itu kewajiban.
- Terpengaruh oleh teori hak dan kewajiban
yang di keluarkan oleh PBB. Dalam hak dan kewajiban yang di buat oleh
PBB,mereka hanya berbicara mengenai Hak warga Negara,tetapi tidak
berbicara mengenai Kewajiban Negara. Hak dan Kewajiban Warga Negara |
Hak Asasi Manusia
Kewarganegaraan warga indoneisa
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan kartu tanda penduduk,
berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor
Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan
oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan
ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara
asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang
WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia
dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI
bagi
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat
secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat
anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan
seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara
sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak
berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan
pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara
prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda
terbatas (poin 11).
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan
lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya
merupakan satu kesatuan wilayah,
wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan
milik bersama bangsa.b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah
modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus
tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus
merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan
masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan
yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya
merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
sumber:
- http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=1&ved=0CBwQFjAA&url=http%3A%2F%2Forganisasi.org%2Fhak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indonesia_ilmu_ppkn_pendidikan_kewarganegaraan_pmp_pendidikan_moral_pancasila&ei=fFpbTbiuGoq2vQOl06TJDA&usg=AFQjCNF6KekMT3kK_hgKeN241SdqsGdg2Q
- http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=1&ved=0CBwQFjAA&url=http%3A%2F%2Forganisasi.org%2Fhak_dan_kewajiban_sebagai_warga_negara_indonesia_ilmu_ppkn_pendidikan_kewarganegaraan_pmp_pendidikan_moral_pancasila&ei=fFpbTbiuGoq2vQOl06TJDA&usg=AFQjCNF6KekMT3kK_hgKeN241SdqsGdg2Q
- http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=6&sqi=2&ved=0CD4QFjAF&url=http%3A%2F%2Fsusilo.staff.fkip.uns.ac.id%2Ffiles%2F2009%2F03%2Fbahan-tayang-pkn-3.ppt&ei=FFtbTbaVIs7BcYnpuckK&usg=AFQjCNE05CIwktKMASdFnD_FbSrTASD3ww
Tidak ada komentar:
Posting Komentar