Sabtu, 23 Februari 2013

SERTIFIKASI PRODUK



Sertifikasi produk ditujukan untuk memberikan jaminan kepastian mutu produk kepada konsumen sesuai persyaratan dan spesifikasi teknik yang berlaku. Lembaga sertifikasi produk atau B4T-LSPro telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tahun 2005 dengan register No. LSPr-013-IDN, sesuai aturan persyaratan standar pedoman BSN 4001-2000 atau ISO/IEC Guide 65 dan pedoman KAN 402-2001 atau ISO. IEC Guide 27. Pelaksanaan penelitian kesesuaian produk mengacu kepada standar nasional maupun internasional yang berlaku diantaranya : SNI, ASME Code, ANSI, ASTM, API, JIS, British Standar, dan Standar lain yang berlaku. Lingkup produk yang dapat disertifikasi oleh B4T-LSPro diantaranya : Sertifikasi kesesuaian :
·      Bejana Tekanan
·      Ketel Uap
·      Alat Penutup Kalor
·      Tingkat penimbun
·      Perpipaan
Sertifikasi Produk SNI :
·      Lampu Pijar
·      Semen Portland Pozolan
·      Semen Protland
·      Semen Protlan campuran
·      Baterai Kering
·      Ban Mobil Penumpang
·      Ban Truk dan Bus
·      Ban Sepeda Motor
·      Baja Tulangan Beton
·       PERSYARATAN SERTIFIKASI PRODUK
·       PERMOHONAN SERTIFIKASI
Permohonan ditujukan langsung ke Manajer B4T-LSPr melalui surat atau facsimile atau email dengan alamat sebagai berikut : Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Jln. Sangkuriang No. 14 Bandung 40135 JAWA BARAT – INDONESIA Telp. 62-22-2504088, 2510682, 2504828 Fax. 60-22-2502027 email : b4t@bdg.centrin.net.id Permohon diharuskan mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi Produk (F-P-16-1) yang telah disediakan.



·       PENILAIAN SISTEM MANAJEMEN MUTU
Penilaian sistem manajemen mutu diharuskan untuk pemohon yang mengajukan permohonan sertifikasi produk akan tetapi pemohon tersebut belum menerapkan sistem manajemen mutu menurut SNI 19-9000.
·       PENILAIAN LABORATORIUM
Penilaian laboratory uji diharuskan, apabila pemohon memiliki laboratorium uji dan melaksanakan pengujian sendiri dan laboratorium uji tersebut belum memenuhi persyaratan SNI 19-17025.
·       PENGAMBILAN CONTOH UJI
Pengambilan contoh uji dilaksanakan oleh personil B4T-LSPr. Contoh uji diambil dari alur produksi dan dari gudang atau dari pasar dengan jumlah sesuai dengan yang disyaratkan oleh B4T-LSPr atau mengikuti aturan lain yang relevan. Sejumlah contoh uji yang diambil harus mewakili dan berlaku untuk satu tipe produk yang disertifikasi atau lebih tergantung pada proses pembuatan dan fungsi dari produk tersebut dan hal ini akan ditetapkan kemudian oleh B4T-LSPr. Contoh Uji yang diambil hanya mewakili dan berlaku untuk satu merek dagang produk yang disertifikasi.
·       PENGUJIAN CONTOH UJI
Pengujian dilaksanakan oleh lembaga/lab. uji eksternal atas nama B4T-LSPr. Pemohon dapat melaksanakan pengujian di lab. uji milik pemohon atau di lab. uji eksternal yang ditunjuk oleh pemohon, asalkan lab. uji tersebut memenuhi persyaratan SNI 19-17025 seperti yang ditetapkan pada butir 2 diatas dan telah memenuhi perjanjian kerjasama dengan B4T-LSPr, dengan demikian pemohon cukup hanya menyerahkan ke B4T-LSPr laporan uji untuk dievaluasi. Laporan uji harus menunjukkan laporan yang terakhir dan terbaru. Pengujian harus mengikuti persyaratan uji yang telah ditetapkan oleh standar acuan atau aturan lain yang relevan.
·       Evaluasi
Evaluasi dilakukan terhadap seluruh rangkaian kegiatan sertifikasi dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.
·       FOLLOW - UP
Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan yang ditetapkan, dilakukan penilaian ulang sesuai dengan ketidaksesuaian yang timbul. Penilaian ulang untuk produk sama seperti yang dilaksanakan pada penilaian semula sedangkan untuk sistem mutu atau laboratorium uji hanya memverifikasi ketidaksesuaian yang timbul.
·       KEPUTUSAN SERTIFIKASI
Manajemen B4T-LSPr akan memutuskan sertifikasi setelah semua tahapan prosedur sertifikasi dilaksanakan dan dilengkapi dengan laporannya. Apabila pada laporan evaluasi menunjukkan tidak memenuhi aturan yang ditetapkan oleh B4T-LSPr atau pada laporan evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan standar, diputuskan bahwa untuk produk yang dimaksud dinyatakan tidak lulus sertifikasi.
·       BUKTI SERTIFIKASI
Bukti kesesuaian yang diterbitkan oleh B4T-LSPr adalah ”Sertifikasi Penggunaan Tanda SNI”
·       SURVAILEN
Survailen dilaksanakan minimal sekali dalam setahun sejak tanggal berlakunya sertifikat. Survailen meliputi : Penilaian sistem manajemen mutu dan laboratorium uji, pengambilan contoh uji, pengujian dan evaluasi. Contoh uji diambil dari pabrik dan pasar dengan jumlah sesuai dengan yang disyaratkan oleh B4T-LSPr atau mengikuti aturan lain yang relevan.
·       SERTIFIKASI ULANG
Sertifikasi ulang dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali. Pelaksanaan dan persyaratan sertifikasi ulang sama seperti dengan pelaksanaan sertifikasi awal.
·       DOWNLOAD FORMULIR
Formulir Permohonan Sertifikasi Produk ( FP-16-1d.doc ) LIHAT ALUR SERTIFIKASI PRODUK SKEMA SERTIFIKASI :
·      Baja Tulangan Beton
·      Ban Mobil Penumpang
·      Ban Sepeda Motor
·      Ban Truk Ringan
·      Ban Truk dan Bus
·      Batere Kering
·      Lampu Pijar
·      Pipa Baja Las Sprial
·      Semen Masonry
·      Semen Portland Putih
·      Semen Portland
SERTIFIKASI KESESUAIAN
1.   Penilaian Sistem Perusahaan - Verifikasi Desain
2.   Review Wps/Pqr Dan Welder
3.   Review Prosedur Nde
4.   Cek Material
5.   Visual
6.   Cek Dimensional
7.   Review Nde Record
8.   Witness Uji Hidrostatik
9.   Penerbitan Sertifikat Kesesuaian
SERTIFIKASI PRODUK SNI
1.        Permohonan Sertifikasi
2.        Penilaian Sistem Manajemen Mutu
3.        Penilaian Lab.Uji
4.        Pengambilan Contoh Uji
5.        Pengujian Contoh Uji
6.        Evaluasi
7.        Follow-Up
8.        Keputusan Sertifikasi
9.        Penerbitan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Sni
10.    Survailen (Tinjauan Berkala) - Setiap 6 Bulan
11.    Sertifikasi Ulang - Setiap 3 Tahun
Jenis Produk yang termasuk lingkup sertifikasi :
SERTIFIKASI KESESUAIAN
·           Bejana Tekan ( Pressure Vessel )
·           Ketel Uap (Boiler)
·           Alat Penukar Kalor ( Heat Exchanger )
·           Tangki Penimbun ( Storage Tank )
·           Perpipaan ( Piping )
SERTIFIKASI PRODUK SNI
·           Pipa baja lapis seng
·           Pipa baja karbon untuk mesin
·           Pipa baja karbon untuk umum
·           Mutu dan cara uji pipa baja tanpa kampuh
·           Pipa baja untuk saluran minyak dan gas
·           Pipa tanam dari besi tuang kelabu
·           Pipa ABS (acrylonitryl butadiene styrene) bertekanan
·       Pipa union (conduit)
·       Katup sumbat kuningan berulir 0,5 Mpa
·       Ketel uap dan bejana tekan,spesifikasi bahan tube baja karbon tanpa kampuh untuk  ketel uap dengan tekanan tinggi
·      Ketel uap dan bejana tekan, spesifikasi
·      Lampu Pijar
·      Starter Pijar Lampu Flouresen
·      Pipa Gelas untuk lampu tabung (TL)
·      Lampu Flouresen bentuk tabung
·      Balast lampu flouresen arus bolak-balik
·      Handel kopling dan handel rem sepeda motor dari panduan alumunium
·      Gasket abses pampatan untuk kendaraan bermotor roda dua
·      Gasket lembaran metal abses untuk kendaraan bermotor roda dua
·      Pelek sepeda
·      Pelat andas rel kereta api dari baja
·      Karung tenun plastik poliolefin
·      Kaleng baja lembaran lapis timah bentuk silinder untuk makanan dan minuman
·      Penutup drum dari baja
·      Dinamit untuk peledakan di tempat terbuka
·      Dinamit seismik
·      Ingot baja karbon
·      Billet mini baja karbon
·      Baja untuk keperluan rekayasa umum
·      Bata tahan api magnesit krom
·      Semua ban kendaraan berjalan
·      Ubin semen polos
·      Semua semen
·      Semua pupuk
·      Cat dan dempul
·      Baja tulangan beton
·      Baja lembaran lapis seng
·      Batang kawat baja karbon rendah
·      Baja tulangan beton hasil canai ulang (rerolling)
·      Elektroda las terbungkus baja karbon rendah
·      Baja siku sama kaki bertepi bulat canai panas
·      Kawat baja karbon rendah
·      Baja siku sama kaki bertepi bulat canai panas hasil rerolling
·      Baja lembaran lapis seng yang diberi lapisan cat berwarna
·      Baja kanal bertepi bulat canai panas
·      Paku
Abstraksi : Standar ini menetapkan ruang lingkup, acuan normatif, istilah dan definisi, jenis dan penggunaan, syarat mutu, cara pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji, pengemasan, syarat penandaan, penyimpanan dan transportasi dari semen portland, yaitu semen hidrolis yang dihasilkan dengan cara menggiling terak semen portland terutama yang terdiri atas kalsium silikat yang bersifat hidrolis dan digiling bersama-sama dengan bahan tambahan berupa satu atau lebih bentuk kristal senyawa kalsium sulfat dan boleh ditambah dengan bahan tambahan lain. Syarat mutu ditetapkan adalah syarat kimia dan fisika.
ICS                                           : 1. 91.100.10 Semen. Gips. Kapur. Mortar
SNI diberlakukan wajib oleh   : KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN (35/M-IND/PER/4/2007)
Penetapan                    : 31/KEP/BSN/12/2004 Tanggal Penetapan : 06-12-2004 [dd-mm-yyyy] SNI Ini Merevisi                      :  1. SNI 15-2049-1994 Semen portland
Menjadi Acuan Normatif untuk SNI :
 1.  [berlaku]SNI 15-3500-2004   Semen portland campur
 2.  [berlaku]SNI 15-3758-2004   Semen masonry
 3.  [berlaku]SNI 15-7064-2004   Semen portland komposit
 4.  [berlaku]SNI 15-0129-2004   Semen portland putih
 5.  [berlaku]SNI 15-0302-2004   Semen portland pozolan
 6.  [rancangan]7656 2010   Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton berat dan beton massa
Acuan Normatif non SNI :
 1 .  ASTM Standards C 109/109M-01 Test methods for compressive strength of Hydraulic   Cements mortars (using 2-in. or 50-mm Cube Specimens)
2 .  ASTM Standards C 114-00, Standard test methods for chemical analysis of hydraulic cement
3 .  ASTM Standards C 115-96a, Standard test method for fineness of portland cement by turbidimeter
 4 .  ASTM Standards C 151 : Test Method for Autoclave Expansion of Portland Cement
 5 .  ASTM Standards C 183 - 97, Standard practice for sampling and the amount of testing of hydraulic cement
6 .  ASTM Standards C 185-01, Standard test method for air content of hydraulic cement mortar
7 .  ASTM Standards C 186-98, Standard test method for heat of hydration of hydraulic cement
 8 .  ASTM Standards C 187-98, Standard test method for normal consistency of hydraulic cement
 9 .  ASTM Standards C 191-01a, Standard test method for time of setting of hydraulic cement by vicat needle
10 .  ASTM Standards C 204-00, Standard test method for fineness of hydraulic cement by air permeability apparatus
11 .  ASTM Standards C 266-99, Standard test method for time of setting of hydraulic cement paste by gillmore needles
 12 .  ASTM Standards C 430-96, Standard test method for fineness of hydraulic cement by the 45-um ( No 325) Sieve
 13 .  ASTM Standards C 451-99, Standard test method for early stiffening of hydraulic cement (paste method)
14 .  ASTM Standards C 670-03, Standard practice for preparing precision and bias statements for test methods for construction materials
 15 .  ASTM Standards C 778-00 Specification for Standard Sand
Bibliografi :  
 1. ASTM Standards C 150-02a, Standard specification for portland cement
 2. ASTM Standards C 150-02a, Standard specification for portland cement
 3. BS 12-1996, Specification for portland cement
 4. BS 12-1996, Specification for portland cement
SNI HS :  1. 2523.29.90.00 -Semen portland : --Lain-lain :\ ---Lain-lain
LPK :
 1. LSPr-033-IDN - LSPro Baristand Aceh (10 SNI lainnya)
 2. LP 007 IDN - Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (47 SNI lainnya)
 3. LP 025 IDN - Balai Pengujian Mutu Barang Jakarta (118 SNI lainnya)
 4. LP 145 IDN - Laboratorium Pertamina Unit Pengolahan VI Balongan (1 SNI lainnya)
 5. LP 151 IDN - Laboratorium Pengujian Bahan, PT. Semen Gresik (Persero) Tbk (1 SNI lainnya)
 6. LP 280 IDN - Laboratorium Semen Padang - P Semen Padang (2 SNI lainnya)
 7. LP 287 IDN - Laboratorium Quality Assurance and Research Division, PT Indocement Tunggal      Prakarsa, Tbk. (1 SNI lainnya)
 8. LP 328 IDN - Laboratorium Quality Control Departement Plant 9/10 -PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk (1 SNI lainnya)
 9. LP 360 IDN - Quality Control Departemen, Tarjun - Kalimantan Selatan. P Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (1 SNI lainnya)
 10. LP-498-IDN - Laboratorium Litbang dan Operasional PT. Semen Tonasa (3 SNI lainnya)
 11. LSPr-001-IDN - Pusat Pengujian Mutu Barang (39 SNI lainnya)
 12. LSPr-012-IDN - PT. TUV NORD Indonesia (76 SNI lainnya)
 13. LSPr-007-IDN - BIPA Palembang (14 SNI lainnya)
 14. LP-462-IDN - Biro Penelitian Bahan Baku Proses, Produk dan Jaminan Mutu, PT. Semen Baturaja (1 SNI lainnya)

1 komentar:

Reeza Bong Bong mengatakan...

formulirnya mana ??